Syarat & Ketentuan Pengiriman

Panduan dan regulasi resmi PT Azka Rizqi Abadi (ARA) demi memastikan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan dalam setiap proses jasa ekspedisi logistik Anda.

Dengan menggunakan layanan ekspedisi pengiriman dari PT Azka Rizqi Abadi, Anda sebagai Pengirim dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku di bawah ini. Aturan ini mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

1. Ketentuan Umum Pengemasan

  • Tanggung Jawab Pengemas: Pengirim wajib mengemas (packing) barang kiriman dengan baik, aman, dan sesuai dengan standar kelayakan agar terhindar dari kerusakan selama proses transportasi.
  • Barang Pecah Belah: Barang pecah belah, elektronik, atau barang bernilai tinggi wajib menggunakan packing kayu tambahan dan dilapisi bubble wrap yang memadai.
  • Ganti Rugi Packing: Pihak PT ARA tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disebabkan oleh ketidaklayakan packing dari pihak pengirim.

2. Barang yang Dilarang (Dangerous Goods)

  • Kami tidak menerima pengiriman barang terlarang seperti: Narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api/tajam, bahan peledak, dan barang yang melanggar hukum Republik Indonesia.
  • Barang mudah terbakar (cairan kimia, gas, baterai berdaya besar), barang beracun, dan hewan hidup memerlukan penanganan khusus dan wajib dideklarasikan secara jujur di awal.

Peringatan: Apabila pengirim memalsukan isi deklarasi barang dan menyebabkan kerugian, kebakaran, atau penyitaan oleh pihak berwajib, maka seluruh kerugian dan tuntutan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.

3. Perhitungan Berat & Tarif Volume

  • Tarif pengiriman didasarkan pada Berat Aktual (Timbangan) atau Berat Volume (Dimensi), diambil angka yang paling besar.
  • Rumus Darat & Laut: (Panjang x Lebar x Tinggi) dibagi 4.000.
  • Rumus Udara: (Panjang x Lebar x Tinggi) dibagi 6.000.
  • Biaya Administrasi / Surat Muatan Udara (SMU) dapat dikenakan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.

4. Asuransi & Proses Klaim

  • Kami sangat menyarankan pengirim untuk mengasuransikan barang berharga (di atas Rp 1.000.000). Biaya premi asuransi dibebankan kepada pengirim.
  • Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang tanpa asuransi, pergantian kerugian maksimal adalah 10x (sepuluh kali) dari biaya pengiriman barang yang hilang/rusak tersebut, atau maksimal Rp 1.000.000 (diambil yang terendah).
  • Klaim kehilangan atau kerusakan hanya dapat diproses selambat-lambatnya 2x24 jam setelah barang diterima, dibuktikan dengan video unboxing tanpa jeda.

5. Force Majeure (Keadaan Memaksa)

  • PT ARA dibebaskan dari segala tuntutan ganti rugi atas keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan barang yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali kami (Force Majeure).
  • Hal ini meliputi namun tidak terbatas pada: Bencana alam (gempa, banjir, cuaca buruk), kerusuhan, huru-hara, peperangan, kebijakan mendadak pemerintah, atau kecelakaan moda transportasi yang dioperasikan oleh pihak ketiga (maskapai/pelayaran).